Pemilik Gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (“TDG”). TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. emilik Gudang melakukan pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan.
Dikecualikan dari kewajiban memiliki TDG ini untuk gudang-gudang yang berada pada:
TDG diterbitkan sesuai dengan alamat tempat/domisili Gudang. TDG mempunyai masa berlaku selama Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan Barang yang diperdagangkan dan wajib di daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
Kewenangan penerbitan TDG berada pada Menteri Perdagangan (“Menteri”). Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Gubernur khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota.
Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”). Dalam hal pelimpahan kewenangan penerbitan TDG diberikan kepada Kepala Unit PTSP, dengan ketentuan:
Dikecualikan dari kewajiban memiliki TDG ini untuk gudang-gudang yang berada pada:
- Kawasan Berikat; dan
- Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran.
TDG diterbitkan sesuai dengan alamat tempat/domisili Gudang. TDG mempunyai masa berlaku selama Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan Barang yang diperdagangkan dan wajib di daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
Kewenangan penerbitan TDG berada pada Menteri Perdagangan (“Menteri”). Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Gubernur khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota.
Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”). Dalam hal pelimpahan kewenangan penerbitan TDG diberikan kepada Kepala Unit PTSP, dengan ketentuan:
- Kepala Unit PTSP berwenang melakukan penerbitan TDG dan menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan;
- Kepala Dinas yang membidangi perdagangan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemilik Gudang dan Pengelola Gudang yang berada di wilayah kerjanya.
MS Legal Consultant adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan perizinan yang sudah terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Tengah, yang mana pekerjaan kami adalah membantu klien kami dalam mengurus segala keperluan perizinan yang dibutuhkan baik itu untuk perorangan maupun untuk perusahaan.
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan TDG (Tanda Daftar Gudang) dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan TDG (Tanda Daftar Gudang) dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
- Pendirian PT (Perseroan Terbatas) PMDN
- Pendirian CV (Perseroan Komanditer)
- Pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Pembuatan SIUP (Suarat Izin Usaha Perdagangan)
- Pembuatan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Pembuatan IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi)
- Pembuatan KRK (Ketetapan Rencana Kota)
- Pengurusan Izin Reklame
- Pembuatan IUI (Izin Usaha Industri)
- Pembuatan Izin Limbah
- Pembuatan Izin Optik
- Pembuatan Izin Klinik/Spesialis
- Pembuatan Izin Pemondokan/Kos/Guest House
- Pembuatan Izin Apotek
- dll
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]