Sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah melalui pemetaan dibidang penyederhanaan perizinan dan pendaftaran usaha peternakan, antara lain dengan ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 362/Kpts/TN.120/5/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin dan Pendaftaran Usaha Peternakan.
Setiap Perusahaan Peternakan yang dalam skala usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 keputusan ini wajib memenuhi ketentuan di bidang perizinan usaha yang meliputi :
-Persetujuan Prinsip
-Izin Usaha
-Izin Perluasan Usaha Peternakan.
Pengertian dan Definisi
Setiap Perusahaan Peternakan yang dalam skala usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 keputusan ini wajib memenuhi ketentuan di bidang perizinan usaha yang meliputi :
-Persetujuan Prinsip
-Izin Usaha
-Izin Perluasan Usaha Peternakan.
Pengertian dan Definisi
- Perusahaan peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur, susu serta usaha penggemukan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya yang untuk tiap jenis ternak jumlahnya melebihi jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat.
- Perusahaan di bidang Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi perusahaan pemotongan, pabrik pakan dan perusahaan perdagangan sarana produksi peternakan.
- Peternakan rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Keputusan ini.
- Budidaya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
- Pembibitan adalah kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjual-belikan.
- Bibit ternak adalah semua ternak hasil proses penelitian dan pengkajian dan atau ternak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan dan atau untuk produksi.
- Lokasi adalah tempat kegiatan peternakan beserta sarana pendukungnya dilahan tertentu yang tercantum dalam izin usaha peternakan.
- Usaha Peternakan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/potong), telor, susu serta usaha menggemukkan suatu ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya.
- Persetujuan Prinsip adalah persetujuan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya terhadap suatu rencana untuk melakukan usaha peternakan dengan mencantumkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk dapat diberikannya izin usaha peternakan.
- Izin usaha peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hak untuk melakukan usaha peternakan.
- Pendaftaran peternakan rakyat adalah pendaftaran peternakan rakyat yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan yang membidangi fungsi peternakan.
- Izin Perluasan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hak melakukan penambahan jenis dan atau jumlah ternak dalam kegiatan usaha.
- Perluasan adalah penambahan jenis dan atau jumlah ternak di atas yang telah diizinkan.
MS Legal Consultant adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan perizinan yang sudah terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Tengah, yang mana pekerjaan kami adalah membantu klien kami dalam mengurus segala keperluan perizinan yang dibutuhkan baik itu untuk perorangan maupun untuk perusahaan.
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan Tanda Daftar Usaha Peternakan dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan Tanda Daftar Usaha Peternakan dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
- Pendirian PT (Perseroan Terbatas) PMDN
- Pendirian CV (Perseroan Komanditer)
- Pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Pembuatan SIUP (Suarat Izin Usaha Perdagangan)
- Pembuatan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Pembuatan IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi)
- Pembuatan KRK (Ketetapan Rencana Kota)
- Pengurusan Izin Reklame
- Pembuatan IUI (Izin Usaha Industri)
- Pembuatan Izin Limbah
- Pembuatan Izin Optik
- Pembuatan Izin Klinik/Spesialis
- Pembuatan TDG (Tanda Daftar Gudang)
- Pembuatan Izin Pemondokan/Kos/Guest House
- Pembuatan Izin Apotek
- dll
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]