SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup atau SPPL merupakan salah satu bentuk dokumen lingkungan yang wajib di lengkapi oleh setiap pelaku usaha yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL. Skala usaha yang wajib memiliki dokumen SPPL biasanya skala industri kelas kecil dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati/Walikota.
Tujuan dari pembuatan SPPL ini sebenarnya adalah untuk menjaga kondisi lingkungan dari pencemaran dan/atau kerusakan akibat suatu usaha/kegiatan. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap kegiatan / usaha dalam proses pembangunan tentunya selalu ada dampak negatif yang ditimbulkan. Oleh karena itu SPPL inilah menjadi salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang paling kecil tingkatannya dibandingkan UKL-UPL, AMDAL, KLHS, Audit Lingkungan dan sebagainya.
Pada dasarnya SPPL merupakan komitmen dari pelaku-usaha/kegiatan untuk mengelola dan memantau kondisi lingkungannya akibat dari kegiatan yang dilakukan.Komitment ini digambarkan dalam pernyataan kesanggupan npengelolaan lingkungan yang ditandatangai diatas materai 6000 sebagai kesungguhan dan legalitas formal dan secara hukum bisa dipertanggungjawabkan. Pelaksanaannya harus terus diawasi sebagai kontrol. Fungsi pengawasan inilah sebenarnya yang harus dilakukan secara intensiff oleh instansi lingkungan hidup dalam hal ini BLHD (kalau di daerah) dengan tindak lanjut berupa penegakkan hukum lingkungan baik pemberian insentif maupun disinsentif. Tentunya dengan komitment semua pihak baik pelaku usaha, instansi pemerintah, LSM, masyarakat dll maka kondisi lingkkungan hidup akan terjaga dan terawasi dengan baik.
Tujuan dari pembuatan SPPL ini sebenarnya adalah untuk menjaga kondisi lingkungan dari pencemaran dan/atau kerusakan akibat suatu usaha/kegiatan. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap kegiatan / usaha dalam proses pembangunan tentunya selalu ada dampak negatif yang ditimbulkan. Oleh karena itu SPPL inilah menjadi salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang paling kecil tingkatannya dibandingkan UKL-UPL, AMDAL, KLHS, Audit Lingkungan dan sebagainya.
Pada dasarnya SPPL merupakan komitmen dari pelaku-usaha/kegiatan untuk mengelola dan memantau kondisi lingkungannya akibat dari kegiatan yang dilakukan.Komitment ini digambarkan dalam pernyataan kesanggupan npengelolaan lingkungan yang ditandatangai diatas materai 6000 sebagai kesungguhan dan legalitas formal dan secara hukum bisa dipertanggungjawabkan. Pelaksanaannya harus terus diawasi sebagai kontrol. Fungsi pengawasan inilah sebenarnya yang harus dilakukan secara intensiff oleh instansi lingkungan hidup dalam hal ini BLHD (kalau di daerah) dengan tindak lanjut berupa penegakkan hukum lingkungan baik pemberian insentif maupun disinsentif. Tentunya dengan komitment semua pihak baik pelaku usaha, instansi pemerintah, LSM, masyarakat dll maka kondisi lingkkungan hidup akan terjaga dan terawasi dengan baik.