Parkir kendaraan saat ini menjadi salah satu kebutuhan yang cukup penting bagi masyarakat modern. Jumlah kendaraan yang semakin lama semakin banyak disertai banyaknya perkembangan pusat perbelanjaan dan lokasilokasi yang menarik pengunjung untuk datang tentu saja membuat perusahaan harus juga menyediakan parkir untuk pengunjung.
Apabila kendaraan diparkir di dalam gedung maka setidaknya gedung yang akan digunakan untuk parkir kendaraan ini wajib memenuhi beberapa persayaratan secara teknis maupun secara hukum.
Sebab jika tidak memnuhi kriteria teknis yang sudah ditetapkan, maka yang akan terjadi adalah kendaraan yang di parkir dan ditinggalkan oleh pengemudinya selama beberapa saat ini akan tidak dalam kondisi yang aman. Berikut ini beberapa hal menarik dan penting bagi penyelenggara parkir yang perlu diketahui:
1. Gudang atau Lahan
Gedung atau lahan yang akan digunakan untuk parkir ini setidaknya wajib memenuhi kriteria untuk lokasi persinggahan kendaraan bermotor selama ditinggalkan beberapa saatoleh pengemudinya. Gedung maupun lahan parkir ini setidaknya memiliki areal yang cukup luas untuk menampung kendaraan pengunjung yang sementara waktu ditinggalkan pemiliknya.
Selain itu dari segi keamanan gedung setidaknya pengusaha penyelenggara parkir juga wajib mempertimbangkan. Baik itu dari segi konstruksi bangunannya maupun sistem pencahayaan dari gedung tersebut.
Pencahayaan yang cukup baik pada sebuah gedung parkir ini tentu saja wajib dimiliki guna menjamin pengendara ketika masuk ke dalam gedung parkir tersebut. Jangan sampai pengendara tidak dapat melihat jalan menuju ke lokasi parkir yang disediakan.
2. Izin Usaha
Pemilik usaha parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan jasa parkir. Izin ini harus ditujukan kepada bupati atau walikota setempat melalui dinas perhubungan.
Pada saat proses pengajuan ini para pengusaha pemilik usaha parkir setidaknya wajib melampirkan beberapa dokumen penting seperti peta lokasi parkir, izin tanah atau bangunan yang akan digunakan untuk parkir dan juga IMB.
Hal ini penting untuk menjamin bahwa gedung maupun tanah yang akan digunakan untuk parkir ini sudah sesuai untuk peruntukannya. Bukan hanya itu saja, perusahaan wajib menyertakan beberapa dokumen penting seperti SIUP, TDP dan beberapa dokumen yang menunjukkan legalitas perusahaan penyedia parkir yang Anda akan dirikan tersebut.
Ketika persyaratan dokumen sudah lengkap dan surat izin mendirikan perusahaan jasa parkir ini sudah Anda miliki, maka Anda bisa segera melakukan kegiatan jasa parkir yang Anda dirikan tersebut.
Selain itu, bagi Anda yang akan mendirikan usaha parkir dengan memanfaatkan jalan umum, maka setidaknya areal parkir yang Anda akan gunakan ini tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Sehingga dengan areal parkir yang tidak menganggu kegiatan lalu lintas, maka perusahaan Anda tidak akan menimbulkan kemacetan lalu lintas yang akan mengganggu pengguna jalan lainnya dan juga mengganggu jalannya usaha Anda.
Keamanan dan ketertiban lalu lintas dan pengguna jalan lainnya tentu saja wajib anda prioritaskan ketika Anda menyelenggarakan parkir di areal jalan umum.
Proses perijinan dari areal parkir di jalan umum ini setidaknya harus melalui izin resmi dari kepolisian yang bertanggung jawab terhadap ketertiban lalu lintas secara keseluruhan. Bagi parkir yang Anda sediakan di sebuah tanah atau gedung khusus maka Anda perlu memperhatikan struktur bangunan yang Anda jadikan lokasi parkir.
Mengenai parkir dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya.
Pada dasarnya, penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.
Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Untuk menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.
Izin penyelenggaraan diberikan oleh:
Apabila kendaraan diparkir di dalam gedung maka setidaknya gedung yang akan digunakan untuk parkir kendaraan ini wajib memenuhi beberapa persayaratan secara teknis maupun secara hukum.
Sebab jika tidak memnuhi kriteria teknis yang sudah ditetapkan, maka yang akan terjadi adalah kendaraan yang di parkir dan ditinggalkan oleh pengemudinya selama beberapa saat ini akan tidak dalam kondisi yang aman. Berikut ini beberapa hal menarik dan penting bagi penyelenggara parkir yang perlu diketahui:
1. Gudang atau Lahan
Gedung atau lahan yang akan digunakan untuk parkir ini setidaknya wajib memenuhi kriteria untuk lokasi persinggahan kendaraan bermotor selama ditinggalkan beberapa saatoleh pengemudinya. Gedung maupun lahan parkir ini setidaknya memiliki areal yang cukup luas untuk menampung kendaraan pengunjung yang sementara waktu ditinggalkan pemiliknya.
Selain itu dari segi keamanan gedung setidaknya pengusaha penyelenggara parkir juga wajib mempertimbangkan. Baik itu dari segi konstruksi bangunannya maupun sistem pencahayaan dari gedung tersebut.
Pencahayaan yang cukup baik pada sebuah gedung parkir ini tentu saja wajib dimiliki guna menjamin pengendara ketika masuk ke dalam gedung parkir tersebut. Jangan sampai pengendara tidak dapat melihat jalan menuju ke lokasi parkir yang disediakan.
2. Izin Usaha
Pemilik usaha parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan jasa parkir. Izin ini harus ditujukan kepada bupati atau walikota setempat melalui dinas perhubungan.
Pada saat proses pengajuan ini para pengusaha pemilik usaha parkir setidaknya wajib melampirkan beberapa dokumen penting seperti peta lokasi parkir, izin tanah atau bangunan yang akan digunakan untuk parkir dan juga IMB.
Hal ini penting untuk menjamin bahwa gedung maupun tanah yang akan digunakan untuk parkir ini sudah sesuai untuk peruntukannya. Bukan hanya itu saja, perusahaan wajib menyertakan beberapa dokumen penting seperti SIUP, TDP dan beberapa dokumen yang menunjukkan legalitas perusahaan penyedia parkir yang Anda akan dirikan tersebut.
Ketika persyaratan dokumen sudah lengkap dan surat izin mendirikan perusahaan jasa parkir ini sudah Anda miliki, maka Anda bisa segera melakukan kegiatan jasa parkir yang Anda dirikan tersebut.
Selain itu, bagi Anda yang akan mendirikan usaha parkir dengan memanfaatkan jalan umum, maka setidaknya areal parkir yang Anda akan gunakan ini tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Sehingga dengan areal parkir yang tidak menganggu kegiatan lalu lintas, maka perusahaan Anda tidak akan menimbulkan kemacetan lalu lintas yang akan mengganggu pengguna jalan lainnya dan juga mengganggu jalannya usaha Anda.
Keamanan dan ketertiban lalu lintas dan pengguna jalan lainnya tentu saja wajib anda prioritaskan ketika Anda menyelenggarakan parkir di areal jalan umum.
Proses perijinan dari areal parkir di jalan umum ini setidaknya harus melalui izin resmi dari kepolisian yang bertanggung jawab terhadap ketertiban lalu lintas secara keseluruhan. Bagi parkir yang Anda sediakan di sebuah tanah atau gedung khusus maka Anda perlu memperhatikan struktur bangunan yang Anda jadikan lokasi parkir.
Mengenai parkir dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya.
Pada dasarnya, penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.
Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Untuk menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.
Izin penyelenggaraan diberikan oleh:
- Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;
- Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Riau untuk fasilitas parkir untuk umum di wilayah Kotamadya Administratif Batam;
- Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
MS Legal Consultant adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan perizinan yang sudah terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Tengah, yang mana pekerjaan kami adalah membantu klien kami dalam mengurus segala keperluan perizinan yang dibutuhkan baik itu untuk perorangan maupun untuk perusahaan.
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan Izin Usaha Tempat Parkir dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan Izin Usaha Tempat Parkir dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
- Pendirian PT (Perseroan Terbatas) PMDN
- Pendirian CV (Perseroan Komanditer)
- Pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Pembuatan SIUP (Suarat Izin Usaha Perdagangan)
- Pembuatan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Pembuatan IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi)
- Pembuatan KRK (Ketetapan Rencana Kota)
- Pengurusan Izin Reklame
- Pembuatan IUI (Izin Usaha Industri)
- Pembuatan Izin Limbah
- Pembuatan Izin Optik
- Pembuatan Izin Klinik/Spesialis
- Pembuatan TDG (Tanda Daftar Gudang)
- Pembuatan Izin Pemondokan/Kos/Guest House
- Pembuatan Izin Apotek
- dll
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]