Bertambahnya jumlah penduduk menjadikan kebutuhan akan air bersih juga terus bertambah. Sebagai salah satu sumber terbaik untuk air bersih, air tanah terus diambil secara intensif, terutama untuk memenuhi kebutuhan akan air bersih. Seringkali, pengambilan air tanah ini menjadi tidak terkontrol dan tidak sesuai dengan ketersediaan serta zona pemanfaatannya yang dapat berdampak terhadap kuantitas, kualitas dan daya dukung lingkungan pada CAT setempat. Dampak dari pengambilan air tanah bisa menimbulkan terjadinya penurunan muka air tanah yang melebihi ambang batas dan juga amblesan tanah dan daya rusak air tanah lain seperti pencemaran air tanah dan penyusupan (intrusi) air laut.
Dengan beberapa faktor yang telah disebutkan, pengelolaan air tanah merupakan hal yang penting sebagai bagian dari pengeloaaan sumber daya air secara keseluruhan. Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi serta pendayagunaan dimana strategi pengelolaan air tanah tersebut didasarkan pada prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah.
Dalam definisi yang lebih luas, konservasi air tanah diartikan sebagai upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan sifat dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia baik dalam kualitas dan kuantitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada saat waktu sekarang maupun yang akan datang sehingga diharapkan tidak akan terjadi adanya krisis air tanah nantinya. Gambar 1. Jumlah potensi air tanah pada cekungan air tanah tiap pulau di Indonesia Usaha konservasi air tanah dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti :
a. perlindungan dan pelestarian air tanah, dengan menjaga daya dukung akuifer dan fungsi daerah imbuhan air tanah serta memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak,
b. Pengawetan air tanah, ditujukan untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah yaitu dengan cara penghematan dalam pemakaian air tanah, meningkatkan kapasitas resapan air dan pengendalian dalam penggunaan air tanah,
c. Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran, digunakan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air tanah sesuai dengan kondisi alaminya yaitu dengan cara mencegah pencemaran air tanah, menanggulangi pencemaran air tanah serta memulihkan kualitas air tanah yang telah tercemar serta menutup setiap sumur gali atau sumur bor yang kualitas air tanahnya telah tercemar.
d. Pengendalian daya rusak air, baik terhadap intrusi air laut/asin serta kemungkinan terjadinya amblesan tanah dengan cara mengurangi pengguna air tanah yang melampaui daya dukung akuifer sehingga tidak terjadi penurunan muka air tanah.
Terkait dengan penggunaan air tanah, pengendalian besaran debit air tanah termasuk pelarangan pengambilan air tanah pada wilayah-wilayah tertentu untuk izin pengambilan air tanah harus didasarkan pada konsep pengelolaan air tanah yang berbasis konservasi. Izin pengambilan air tanah yang diberikan oleh gubernur, terutama izin pengusahaan air tanah harus melalui tahapan pemberian rekomendasi teknis yang menggunakan peta zona konservasi air tanah pada suatu CAT sebagai landasan utama. Penyusunan peta zona konservasi air tanah ini menjadi tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi melalui dinas yang membidangi air tanah, sesuai dengan kewenangan pengelolaan pada cekungan air tanahnya. Cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas Negara menjadi wewenang Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan cekungan air tanah dalam wilayah provinsi menjadi wewenang Dinas Provinsi yang membidangi air tanah (Dinas ESDM Provinsi).
Zona konservasi air tanah merupakan perangkat penting dalam pengelolaan air tanah dan terkait langsung dengan pemberian izin pengambilan air tanah. Faktor utama dalam penyusunan peta zona konservasi air tanah ini adalah tingkat kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah, yang merupakan gambaran keseimbangan antara jumlah ketersediaan air tanah dan penggunaannya. Apabila jumlah pengambilan air tanah lebih besar daripada jumlah ketersediaannya, akan terjadi kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah tersebut. Sehingga, dasar pertimbangan yang digunakan dalam menentukan kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah tersebut meliputi:
a. jumlah pengambilan air tanah;
b. penurunan muka air tanah;
c. perubahan kualitas air tanah; dan/atau
d. dampak negatif terhadap lingkungan yang timbul seperti amblesan tanah, pencemaran air tanah karena migrasi zat pencemar, penyusupan air laut ke dalam air tanah tawar, dan kekeringan yang disebabkan oleh migrasi air tanah dari sistem akuifer tidak tertekan ke dalam sistem akuifer tertekan.
Zona konservasi air tanah dibedakan menjadi:
a. Zona perlindungan air tanah yang meliputi daerah imbuhan air tanah dan zona perlindungan mata air, dan
b. Zona pemanfaatan air tanah yang terdiri dari zona aman, rawan, kritis, dan rusak.
Untuk mendukung kegiatan konservasi air tanah dilakukan dengan cara melakukan pemantauan air tanah untuk mengetahui kualitas, kuantitas dan lingkungan air tanah. Pemantauan air tanah tersebut terutama dilakukan pada sumur pantau yang berfungsi untuk :
Dengan beberapa faktor yang telah disebutkan, pengelolaan air tanah merupakan hal yang penting sebagai bagian dari pengeloaaan sumber daya air secara keseluruhan. Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi serta pendayagunaan dimana strategi pengelolaan air tanah tersebut didasarkan pada prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah.
Dalam definisi yang lebih luas, konservasi air tanah diartikan sebagai upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan sifat dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia baik dalam kualitas dan kuantitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada saat waktu sekarang maupun yang akan datang sehingga diharapkan tidak akan terjadi adanya krisis air tanah nantinya. Gambar 1. Jumlah potensi air tanah pada cekungan air tanah tiap pulau di Indonesia Usaha konservasi air tanah dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti :
a. perlindungan dan pelestarian air tanah, dengan menjaga daya dukung akuifer dan fungsi daerah imbuhan air tanah serta memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak,
b. Pengawetan air tanah, ditujukan untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah yaitu dengan cara penghematan dalam pemakaian air tanah, meningkatkan kapasitas resapan air dan pengendalian dalam penggunaan air tanah,
c. Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran, digunakan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air tanah sesuai dengan kondisi alaminya yaitu dengan cara mencegah pencemaran air tanah, menanggulangi pencemaran air tanah serta memulihkan kualitas air tanah yang telah tercemar serta menutup setiap sumur gali atau sumur bor yang kualitas air tanahnya telah tercemar.
d. Pengendalian daya rusak air, baik terhadap intrusi air laut/asin serta kemungkinan terjadinya amblesan tanah dengan cara mengurangi pengguna air tanah yang melampaui daya dukung akuifer sehingga tidak terjadi penurunan muka air tanah.
Terkait dengan penggunaan air tanah, pengendalian besaran debit air tanah termasuk pelarangan pengambilan air tanah pada wilayah-wilayah tertentu untuk izin pengambilan air tanah harus didasarkan pada konsep pengelolaan air tanah yang berbasis konservasi. Izin pengambilan air tanah yang diberikan oleh gubernur, terutama izin pengusahaan air tanah harus melalui tahapan pemberian rekomendasi teknis yang menggunakan peta zona konservasi air tanah pada suatu CAT sebagai landasan utama. Penyusunan peta zona konservasi air tanah ini menjadi tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi melalui dinas yang membidangi air tanah, sesuai dengan kewenangan pengelolaan pada cekungan air tanahnya. Cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas Negara menjadi wewenang Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan cekungan air tanah dalam wilayah provinsi menjadi wewenang Dinas Provinsi yang membidangi air tanah (Dinas ESDM Provinsi).
Zona konservasi air tanah merupakan perangkat penting dalam pengelolaan air tanah dan terkait langsung dengan pemberian izin pengambilan air tanah. Faktor utama dalam penyusunan peta zona konservasi air tanah ini adalah tingkat kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah, yang merupakan gambaran keseimbangan antara jumlah ketersediaan air tanah dan penggunaannya. Apabila jumlah pengambilan air tanah lebih besar daripada jumlah ketersediaannya, akan terjadi kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah tersebut. Sehingga, dasar pertimbangan yang digunakan dalam menentukan kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah tersebut meliputi:
a. jumlah pengambilan air tanah;
b. penurunan muka air tanah;
c. perubahan kualitas air tanah; dan/atau
d. dampak negatif terhadap lingkungan yang timbul seperti amblesan tanah, pencemaran air tanah karena migrasi zat pencemar, penyusupan air laut ke dalam air tanah tawar, dan kekeringan yang disebabkan oleh migrasi air tanah dari sistem akuifer tidak tertekan ke dalam sistem akuifer tertekan.
Zona konservasi air tanah dibedakan menjadi:
a. Zona perlindungan air tanah yang meliputi daerah imbuhan air tanah dan zona perlindungan mata air, dan
b. Zona pemanfaatan air tanah yang terdiri dari zona aman, rawan, kritis, dan rusak.
Untuk mendukung kegiatan konservasi air tanah dilakukan dengan cara melakukan pemantauan air tanah untuk mengetahui kualitas, kuantitas dan lingkungan air tanah. Pemantauan air tanah tersebut terutama dilakukan pada sumur pantau yang berfungsi untuk :
- mengukur dan merekam kedudukan muka air tanah,
- memeriksa sifat fisika, kandungan unsur kimia, biologi atau radioaktif dalam air tanah,
- mencatat jumlah volume air tanah yang dipakai
- mengetahui perubahan kondisi dan lingkungan air tanah seperti amblesan Gambar
MS Legal Consultant adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan perizinan yang sudah terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Tengah, yang mana pekerjaan kami adalah membantu klien kami dalam mengurus segala keperluan perizinan yang dibutuhkan baik itu untuk perorangan maupun untuk perusahaan.
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan Izin Pengelolaan Air Tanah dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan Izin Pengelolaan Air Tanah dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
- Pendirian PT (Perseroan Terbatas) PMDN
- Pendirian CV (Perseroan Komanditer)
- Pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Pembuatan SIUP (Suarat Izin Usaha Perdagangan)
- Pembuatan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Pembuatan IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi)
- Pembuatan KRK (Ketetapan Rencana Kota)
- Pengurusan Izin Reklame
- Pembuatan IUI (Izin Usaha Industri)
- Pembuatan Izin Limbah
- Pembuatan Izin Optik
- Pembuatan Izin Klinik/Spesialis
- Pembuatan TDG (Tanda Daftar Gudang)
- Pembuatan Izin Pemondokan/Kos/Guest House
- Pembuatan Izin Apotek
- dll
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]