Toko Modern (modern store) adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri atau swalayan clan sistem harga pasti (tanpa tawar-menawar) yang menjual berbagai jenis produk secara ritel/eceran. Toko Modern dapat berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hipermarket, Specialty Store, dan Perkulakan/Grosir. Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan merupakan bagian dari Pasar Modern (Ritel Modern). Pusat Perbelanjaan adalah bangunan gedung yang terdiri atas beberapa toko modern yang dapat berbentuk Pertokoan, Mal, Plaza, Square, Trade Center.
Toko modern dan pusat perbelanjaan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Modern. Perpres 112/ 2007 tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/ 12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Perizinan toko modern dan pusat perbelanjaan juga diatur dalam sejumlah Peraturan Daerah.
Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada RDTRW Kabupaten / Kota, dan RDTRW Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya. Grosir/Perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan ”jalan arteri” atau “jalan kolektor primer” atau ”jalan arteri sekunder”. Hipermarket dan Pusat Perbelanjaan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan ”ja1an arteri” atau ”jalan kolektor” dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan.
Supermarket dan Department Store tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan ”jalan lingkungan” dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan. Minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan ”jalan lingkungan” pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan.
“]alan arteri” adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. “Jalan kolektor” adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
“Jalan lokal” adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. ”]alan lingkungan” adalah jalan umum yang berfunqsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
”Sistem jaringan jalan primer” adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang/jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. Sedangkan yang dimaksud dengan ”sistem jaringan jalan sekunder” adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang/jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
Batasan luas lantai penjualan Toko Modern adalah:
a) Minimarket, kurang dari 400 m2.
b) Supermarket, 400 m2 sampai dengan 5.000 ml.
c) Hipermarket, di atas 5.000 m2.
d) Department Store, di atas 400 m2.
e) Grosir/Perkulakan, di atas 5.000 ml.
Khusus untuk usaha Toko Modern dengan modal dalam negeri 100% (PMDN), maka batasan luas lantainya adalah :
a) Minimarket, dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2.
b) Supermarket, dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2.
c) Department Store, dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 ml.
Sistem penjualan dan jenis barang dagangan Toko Modern adalah:
Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
jam kerja atau jam operasional Hipermarket, Department Store, dan Supermarket terbatas (dibatasi) dan tidak boleh buka hingga 24 jam seperti halnya Minimarket. Untuk hari Senin sampai Jumat, batasan jam kerjanya adalah pukul 10.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat. Untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 sampai pukul 23.00 waktu setempat. Sedangkan untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, khusus untuk DKI jakarta, Bupati/Walikota atau Gubernur dapat menetapkan jam kerja melampaui pukul 22.00 waktu setempat.
Toko modern dan pusat perbelanjaan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Modern. Perpres 112/ 2007 tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/ 12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Perizinan toko modern dan pusat perbelanjaan juga diatur dalam sejumlah Peraturan Daerah.
Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada RDTRW Kabupaten / Kota, dan RDTRW Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya. Grosir/Perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan ”jalan arteri” atau “jalan kolektor primer” atau ”jalan arteri sekunder”. Hipermarket dan Pusat Perbelanjaan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan ”ja1an arteri” atau ”jalan kolektor” dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan.
Supermarket dan Department Store tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan ”jalan lingkungan” dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan. Minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan ”jalan lingkungan” pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan.
“]alan arteri” adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. “Jalan kolektor” adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
“Jalan lokal” adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. ”]alan lingkungan” adalah jalan umum yang berfunqsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
”Sistem jaringan jalan primer” adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang/jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. Sedangkan yang dimaksud dengan ”sistem jaringan jalan sekunder” adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang/jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
Batasan luas lantai penjualan Toko Modern adalah:
a) Minimarket, kurang dari 400 m2.
b) Supermarket, 400 m2 sampai dengan 5.000 ml.
c) Hipermarket, di atas 5.000 m2.
d) Department Store, di atas 400 m2.
e) Grosir/Perkulakan, di atas 5.000 ml.
Khusus untuk usaha Toko Modern dengan modal dalam negeri 100% (PMDN), maka batasan luas lantainya adalah :
a) Minimarket, dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2.
b) Supermarket, dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2.
c) Department Store, dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 ml.
Sistem penjualan dan jenis barang dagangan Toko Modern adalah:
- Minimarket, Supermarket, dan Hipermarket menjual barang konsumsi secara eceran terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya;
- Department Store menjual barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya secara eceran dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen; dan
- Perkulakan/Grosir menjual barang konsumsi secara grosir.
Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, dan keberadaan UMKM yang ada di wilayah yang bersangkutan.
- Memperhatikan jarak antara Hipermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya.
- Menyediakan area parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern. Penyediaan area parkir dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antara pengelola Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan pihak lain.
- Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib, dan menyediakan ruang publik yang nyaman.
jam kerja atau jam operasional Hipermarket, Department Store, dan Supermarket terbatas (dibatasi) dan tidak boleh buka hingga 24 jam seperti halnya Minimarket. Untuk hari Senin sampai Jumat, batasan jam kerjanya adalah pukul 10.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat. Untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 sampai pukul 23.00 waktu setempat. Sedangkan untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, khusus untuk DKI jakarta, Bupati/Walikota atau Gubernur dapat menetapkan jam kerja melampaui pukul 22.00 waktu setempat.
MS Legal Consultant adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan perizinan yang sudah terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Tengah, yang mana pekerjaan kami adalah membantu klien kami dalam mengurus segala keperluan perizinan yang dibutuhkan baik itu untuk perorangan maupun untuk perusahaan.
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan Izin Usaha Tempat Parkir dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan Izin Usaha Tempat Parkir dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
- Pendirian PT (Perseroan Terbatas) PMDN
- Pendirian CV (Perseroan Komanditer)
- Pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Pembuatan SIUP (Suarat Izin Usaha Perdagangan)
- Pembuatan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Pembuatan IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi)
- Pembuatan KRK (Ketetapan Rencana Kota)
- Pengurusan Izin Reklame
- Pembuatan IUI (Izin Usaha Industri)
- Pembuatan Izin Limbah
- Pembuatan Izin Optik
- Pembuatan Izin Klinik/Spesialis
- Pembuatan TDG (Tanda Daftar Gudang)
- Pembuatan Izin Pemondokan/Kos/Guest House
- Pembuatan Izin Apotek
- dll
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]