Ada 3 jenis izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada badan usaha jasa konstruksi (BUJK) yaitu;
-Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK Nasional)
-Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK PMA), dan
-Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Izin BUJKA)
Izin usaha jasa konstruksi adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi baik sebagai kontraktor atau konsultan meliputi bidang Pelaksana Konstruksi, Perencana dan Pengawas Konstruksi atau Jasa Konstruksi Terintegrasi.
Izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah kepada badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional), badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) dan badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA).
Untuk mendapatkan IUJK setiap badan usaha jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Badan usaha jasa konstruksi yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi dapat mengikuti Tender dan/atau mengerjakan proyek konstruksi Pemerintah, BUMN, proyek konstruksi migas dan proyek swasta lainnya.
IUJK NASIONAL
Izin usaha ini diberikan kepada badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional) dengan kualifikasi kecil, menengah atau besar yang keluarkan oleh Pemerintah Propinsi Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 Tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”
IUJK PMA
Izin usaha ini diberikan kepada badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) dengan kualifikasi besar yang dikeluarkan oleh badan koordinasi penanaman modal (BKPM) sesuai Peraturan Menteri No. 03/PRT/M/2016 tentang “Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing”
IZIN USAHA BUJKA
Izin usaha ini dikeluarkan oleh BKPM dan hanya diberikan kepada badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA) yang melakukan kegiatan usaha dengan cara membuka kantor perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing (Foreign Construction Representative Office) di Indonesia. Izin usaha BUJKA diberikan dengan kualifikasi besar sesuai Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2014 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing”
-Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK Nasional)
-Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK PMA), dan
-Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Izin BUJKA)
Izin usaha jasa konstruksi adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi baik sebagai kontraktor atau konsultan meliputi bidang Pelaksana Konstruksi, Perencana dan Pengawas Konstruksi atau Jasa Konstruksi Terintegrasi.
Izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah kepada badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional), badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) dan badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA).
Untuk mendapatkan IUJK setiap badan usaha jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Badan usaha jasa konstruksi yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi dapat mengikuti Tender dan/atau mengerjakan proyek konstruksi Pemerintah, BUMN, proyek konstruksi migas dan proyek swasta lainnya.
IUJK NASIONAL
Izin usaha ini diberikan kepada badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional) dengan kualifikasi kecil, menengah atau besar yang keluarkan oleh Pemerintah Propinsi Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 Tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”
IUJK PMA
Izin usaha ini diberikan kepada badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) dengan kualifikasi besar yang dikeluarkan oleh badan koordinasi penanaman modal (BKPM) sesuai Peraturan Menteri No. 03/PRT/M/2016 tentang “Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing”
IZIN USAHA BUJKA
Izin usaha ini dikeluarkan oleh BKPM dan hanya diberikan kepada badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA) yang melakukan kegiatan usaha dengan cara membuka kantor perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing (Foreign Construction Representative Office) di Indonesia. Izin usaha BUJKA diberikan dengan kualifikasi besar sesuai Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2014 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing”
MS Legal Consultant adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan perizinan yang sudah terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Tengah, yang mana pekerjaan kami adalah membantu klien kami dalam mengurus segala keperluan perizinan yang dibutuhkan baik itu untuk perorangan maupun untuk perusahaan.
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi) dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi) dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
- Pendirian PT (Perseroan Terbatas) PMDN
- Pendirian CV (Perseroan Komanditer)
- Pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Pembuatan SIUP (Suarat Izin Usaha Perdagangan)
- Pembuatan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Pembuatan KRK (Ketetapan Rencana Kota)
- Pengurusan Izin Reklame
- Pembuatan IUI (Izin Usaha Industri)
- Pembuatan Izin Limbah
- Pembuatan Izin Optik
- Pembuatan Izin Klinik/Spesialis
- Pembuatan TDG (Tanda Daftar Gudang)
- Pembuatan Izin Pemondokan/Kos/Guest House
- Pembuatan Izin Apotek
- dll
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]