Izin IPLC atau Izin Instalasi Pengolahan Limbah Cair merupakan salah satu jenis izin PPLH ( Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ). Izin IPLC juga dikenal dengan sebutan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah karena pada umumnya masyarakat lebih mengenal istilah air limbah daripada istilah limbah cair. Namun kedua istilah tersebut mempunyai arti dan makna yang sama. Izin IPLC dikeluarkan oleh Pemerintah Kota / Kabupaten setempat.
Dasar penerapan izin instalasi pengolahan limbah cair ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Setiap penanggung jawab usaha / kegiatan yang membuang air limbah ke sumber air atau badan air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air.
Pada prinsipnya, setiap kegiatan usaha yang membuang limbah cairnya ke media lingkungan wajib untuk mengajukan permohonan izin IPLC ( Instalasi Pengolahan Limbah Cair ) ke pemerintah daerah setempat. Dari prinsip tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair diharuskan memiliki izin IPLC. Izin IPLC diwajibkan hanya jika kegiatan usaha tersebut membuang hasil pengolahan air limbahnya ke media lingkungan, namun jika industri tersebut me-recycle kembali hasil pengolahan air limbah tersebut atau tidak membuang air limbah tersebut ke media lingkungan, maka industri / kegiatan usaha tersebut TIDAK WAJIB memiliki izin IPLC.
Adapun alur perizinan IPLC secara umum tidak jauh berbeda di tiap daerah.
Dasar penerapan izin instalasi pengolahan limbah cair ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Setiap penanggung jawab usaha / kegiatan yang membuang air limbah ke sumber air atau badan air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air.
Pada prinsipnya, setiap kegiatan usaha yang membuang limbah cairnya ke media lingkungan wajib untuk mengajukan permohonan izin IPLC ( Instalasi Pengolahan Limbah Cair ) ke pemerintah daerah setempat. Dari prinsip tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair diharuskan memiliki izin IPLC. Izin IPLC diwajibkan hanya jika kegiatan usaha tersebut membuang hasil pengolahan air limbahnya ke media lingkungan, namun jika industri tersebut me-recycle kembali hasil pengolahan air limbah tersebut atau tidak membuang air limbah tersebut ke media lingkungan, maka industri / kegiatan usaha tersebut TIDAK WAJIB memiliki izin IPLC.
Adapun alur perizinan IPLC secara umum tidak jauh berbeda di tiap daerah.
MS Legal Consultant adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan perizinan yang sudah terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Tengah, yang mana pekerjaan kami adalah membantu klien kami dalam mengurus segala keperluan perizinan yang dibutuhkan baik itu untuk perorangan maupun untuk perusahaan.
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
- Pendirian PT (Perseroan Terbatas) PMDN
- Pendirian CV (Perseroan Komanditer)
- Pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Pembuatan SIUP (Suarat Izin Usaha Perdagangan)
- Pembuatan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Pembuatan IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi)
- Pembuatan KRK (Ketetapan Rencana Kota)
- Pengurusan Izin Reklame
- Pembuatan IUI (Izin Usaha Industri)
- Pembuatan Izin Limbah
- Pembuatan Izin Optik
- Pembuatan Izin Klinik/Spesialis
- Pembuatan TDG (Tanda Daftar Gudang)
- Pembuatan Izin Pemondokan/Kos/Guest House
- Pembuatan Izin Apotek
- dll
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]