Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
PERSYARATAN:
IMB Baru
Untuk yang berbadan hokum
Untuk orang pribadi
Pemindah tanganan Izin
Perubahan Penggunaan Bangunan
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
PERSYARATAN:
IMB Baru
Untuk yang berbadan hokum
- Mengisi formulir permohonan
- Fc KTP
- Fc Hak atas tanah
- Fc tanda pelunasan pp tahun terakhir
- Surat keterangan tanah dari kepala desa/ kelurahan
- Surat pernyataan penggunaan tanah apabila bukan milik sndiri
- Fc akta pendirian perusahaan yang telah di sahkan yang berwenang
- Fc ijin lokasi
- Surat pernyataan teknis
- Gambar situasi lokasi bangunan
- Site plat ( tata letak banguna terhadap lahan/ kapling)
- Rekaman gambar bangunan yaitu : denah, tampak dan potongandengan skala 1: 100
- Izin pendirian tempat ibadah untuk bangunan keagamaan
- Surat penyataan penggunaan bangunan keagamaan
- Kesanggupan menyusun UKL atau Ambal
- Perhitungan Konstruksi bangunan untuk 3 lantai ke atas
- Perhitungan konstruksi tower
Untuk orang pribadi
- Mengisi formulir permohonan
- Fc KTP
- Fc hak atas tanah
- Fc tanda pelunasan PBB tahun terakhir
- Surat keterangan tanah dari kepala desa/ kelurahan
- Surat pernyataan penggunaan lahan apabila bukan milik sendiri
- Surat pernyataan teknis
- Gambar situasi lokasi bangunan
- Rekaman gambar bangunan yaitu: denah, tampak dan potongan dengan skala 1:100
- Perhitungan konstruksi bangunan untuk 3 lantai ke atas
Pemindah tanganan Izin
- Permohonan pemindah tanganan izin
- Fc surat bukti pelimpahan hak ( disahkan oleh notaris )
- Fc KTP
- Fc pelunasan PBB
- Fc. Hak atas tanah
Perubahan Penggunaan Bangunan
- Permohonan Perubahan Peggunaan Bangunan
- Fc ijin bangunan
- Fc KTP
- Penggunaan bangunan yang dimohonkan
- Fc izin gangguan bagi tempat usaha/ kegiatan yang memerlukan izin gangguan
MS Legal Consultant adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan perizinan yang sudah terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Tengah, yang mana pekerjaan kami adalah membantu klien kami dalam mengurus segala keperluan perizinan yang dibutuhkan baik itu untuk perorangan maupun untuk perusahaan.
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]
Kami menawarkan layanan jasa pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan harga yang terjangkau dan layanan yang cepat yang mana kami sangat ahli dan sudah berkompeten selama bertahun-tahun dalam melayani seluruh klien kami.
Dengan harga layanan yang terjangkau dan reasonable kami siap membantu anda dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan
Selain jasa layanan diatas kami juga melayani :
- Pendirian PT (Perseroan Terbatas) PMDN
- Pendirian CV (Perseroan Komanditer)
- Pembuatan SIUP (Suarat Izin Usaha Perdagangan)
- Pembuatan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Pembuatan IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi)
- Pembuatan KRK (Ketetapan Rencana Kota)
- Pengurusan Izin Reklame
- Pembuatan IUI (Izin Usaha Industri)
- Pembuatan Izin Limbah
- Pembuatan Izin Optik
- Pembuatan Izin Klinik/Spesialis
- Pembuatan TDG (Tanda Daftar Gudang)
- Pembuatan Izin Pemondokan/Kos/Guest House
- Pembuatan Izin Apotek
- dll
Wilayah kerja yang dapat kami layani sangat meluas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY
(Ungaran, Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Jepara, Pekalongan, Batang, Sukoharjo, Surakarata, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Magelang, Temanggung, Kendal, Purwodadi, dan daerah lainnya)
untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami :
MS Legal Consultant
Operational Office :
Jl. Bukit Leyangan Damai Raya No. 53 A
Leyangan, Ungaran Timur, Kab. Semarang
Jawa Tengah 50519
+62 24 30000 211
call/sms/WA 08122780549
email : [email protected]